Tiga (3) pulau Indonesia dijual lewat internet.
Ketiga pulau tersebut adalah Pulau Makaroni, Pulau Siloinak dan Pulau
Kandui. Ketiganya terletak di gugus Kepulauan Mentawai yang masuk dalam
wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Demikian headline yang saya dapati dari berbagai media online hari ini.
Penjualan 3 pulau ini diiklankan dalam situs http://www.privateislanddonline.com.
Dalam situs yang dikelola oleh Private Islands Ins yang beralamatkan di
550 Queen St East Suite 330 Toronto, Kanada terpampang jelas judul “Islands for Sale in Indonesia”.
Pulau Makaroni (14 ha) dibanderol US$ 4 juta, Pulau Siloinak (24 ha)
ditawarkan US$ 1,6 juta, dan Pulau Kandui (26 ha) dihargai US$ 8 juta.
Pulau Makaroni
berada di Desa Silabu Kecamatan Pagai Utara Kabupaten Kepulauan
Mentawai, menurut salah satu sumber, dikontrak oleh Max warga Australia
dari warga Silabu bernama Carles. Pulau tersebut dikontrak oleh Max
selama 20 tahun dengan nilai kontrak Rp. 100 juta. Sesuai kesepakatan
antara mereka berdua, setelah habis masa kontrak, maka seluruh fasilitas
di pulau Makaroni tersebut akan menjadi milik Carles.
Sementara Pulau Kandui terdapat di Desa Taileleu dan Pulau Siloinak
terdapat di Desa Katurai. Keduanya berada dalam wilayah administratif
kecamatan Siberut Barat Daya. Sayang saya tidak dapat menemukan
informasi tentang status kedua pulau ini, apakah dikontrak atau tidak.
Kabarnya Pulau Siloinak tengah dikontrak oleh seorang warga Perancis.
Namun yang jelas di ketiga pulau tersebut yang memiliki pantai
berpasir putih itu, kini telah berdiri resort berdiri resort dengan
berbagai fasilitas seperti bungalow bernuansa alami yang terdapat di
sepanjang pinggir pantai pulau Makaroni, Kandui dan Siloinak.
Selain pemandangan alamnya yang menawan ketiga pulau tersebut memiliki perairan yang sangat mendukung untuk kegiatan surfing (selancar).
Ombak di perairannya sangat cocok untuk selancar. Saat inipun ketiga
pulau tersebut (juga pulau-pulau lain di Kepulauan Mentawai) menjadi
tempat tujuan wisatawan asing yang ingin berselancar.
Kasus penjualan 3 pulau Indonesia kepada pihak asing sangat
disayangkan, karena secara jelas melanggar peraturan yang ada. Dirjen
Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Departemen Kelautan dan
Perikanan (DKP), Syamsul Maarif menegaskan bahwa penjualan pulau-pulau
tersebut adalah melanggar hukum, karena dalam UU 27 tahun 2007 tentang
Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menyebutkan bahwa pulau kecil
tidak mungkin dijual, pengelolaan oleh pihak asing pun harus seizin
Menteri Kelautan dan Perikanan. Juga bertentangan dengan Peraturan
Menteri Kelautan No 20 tahun 2008 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil
dan Perairan Di Sekitarnya.
Sedangkan menurut guru besar Hukum Internasional Fakultas Hukum
Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana bahwa penjulan pulau perlu
dipertanyakan karena secara Secara hukum internasional, pulau secara
keseluruhan tidak bisa dijual karena pulau punyanya negara, lain bila
menjual hak atas tanah .
Kasus
Penjualan pulau ini tidak terlepas dari keterlibatan oknum-oknum yang
ada di pemerintah daerah yang memberikan izin kepada pihak-pihak
tertentu dalam melakukan jual beli pulau kepada warga asing.
Keterlibatan oknum-oknum harus diusut secara tuntas dan bila perlu
pecat. Otonomi daerah memang memberikan kewenangan daerah untuk
mengelola sumber daya daerahnya, akan tetapi persoalan penjualan pulau
daerah tetap harus mengacu peraturan perudang-undangan yang ada tidak
asal meberikan izin. Namun demikian walaupun penyewaan pulau-pulau
terluar kepada warga asing diperbolehkan, sebaiknya kebijakan ini tetap
dikaji baik buruknya bagi keamanan NKRI. Sebab kemungkinan pulau-pulau
terluar yang disewa oleh warga asing untuk dimanfaatkan kepentingan
negaranya untuk mengganggu stabilitas.
Menanggapi pemberitaan tentang penjualan 3 pulau di wilayah Kepulaun Mentawai seperti yang tertera dalam situs privateislandonline.com
ini, Gubernur Sumatera Barat, Gamawan Fauzi membatah bahwa Pulau
Makaroni, Kandui, dan Siloinak sedang dijual. Menurutnya “kata jual” (for Sale) itu hanyalah sebagai iklan promosi.
Di wilayah perairan Sumatera Barat memang terdapat ribuan pulau besar
dan kecil yang belum seluruhnya terinventarisasi. Sejumlah pulau dan
resor di kawasan Kepulauan Mentawai kini dikelola investor dari
Australia, Italia, dan pihak asing lainnya. Pulau-pulau itu menjadi daya
tarik asing karena ombak di sekitarnya termasuk salah satu yang terbaik
di dunia yang cocok untuk olahraga selancar.
Dalam beberapa kasus di Indonesia, meskipun pulau-pulau tersebut
hanya dikelola (Hak Guna Usaha) oleh pihak asing, karena lemahnya
penerapan hukum Indonesia, seringkali dieksploitasi seperti telah
menjadi Hak Milik.
oleh http://alamendah.org/2009/08/27/3-pulau-indonesia-dijual/
Komentar
Posting Komentar